Welcom "Gunakanlah Isi Dari Blog Ini Sebagai Tambahan Ilmu dan Pengetahuan Anda Kepada Hal - hal Yan Positif" Askep Bidan: STARNDAR PROFESI BIDAN DI DALAM ASPEK HUKUM PRAKTEK BIDAN

Kamis, 01 November 2012

STARNDAR PROFESI BIDAN DI DALAM ASPEK HUKUM PRAKTEK BIDAN

STARNDAR  PROFESI BIDAN DI DALAM ASPEK HUKUM PRAKTEK BIDAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
LIUNCHENSHE

T.A 2012/2013
 


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya  sehingga Tugas Kelompok berupa makalah ini sebagai tugas mata kuliah dengan judul STANDART PROFESI DIDALAM ASPEK HUKUM PRAKTEK BIDAN dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun terutama dari dosen mata kuliah serta pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga hasil dari penulisan makalah ini kelak dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.

Medan,   Oktober 2012
Penulis



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif.
Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan

1.2    Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup pembahasan yang akan dibahas yaitu mengenai Spek hukum dalam praktek kebidanan

1.3    Tujuan dan Maksud Penulisan
1.    Mahasiswa mampu mempelajari dan melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan trauma lahir.
2.    Untuk mengingatkan kita kembali, untuk semaksimal mungkin melakukan penatalaksanaan perioperatif pada obstuksi usus untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas pada bayi dan anak

1.4    Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan merupakan cara untuk memperoleh kebenaran ilmu pengetahuan atau pemecahan suatu masalah yang pada dasarnya menggunakan metode ilmiah, dalam penyusunan makalah ini kami menggunakan metode studi pustaka melalui referensi-referensi yang ada di perpustakaan kampus maupun internet.



1.5    Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Ruang Lingkup Masalah
1.3  Tujuan dan Maksud Penulisan
1.4  Metodologi Penulisan
1.5  Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bidan
2.2 Standar Asuhan Kebidanan
2.3 Registrasi Praktik Bidan
2.4 Kewenangan Bidan di Komunitas
2.5 Aspek Hukum Perdata memiliki 2 bentuk pertanggung jawaban hokum
Sanksi dari timbulnya gugatan adanya Wanprestasi maupun adanya PMH, secara hukum perdata, dapat kita teliti pasal –pasal
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
        3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM): bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
2.2  Standar Asuhan Kebidanan
Standar asuhan kebidanan sangat penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugas profesinya. Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari :
Standar I : Metode Asuhan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan tujuh langkah, yaitu : pengumpulan data, analisa data, penentuan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa Kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas dan sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/pertisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Standar VII : Pengawasan
Monitoring atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.


Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

2.3  Registrasi Praktik Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996).
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan. Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan registrasi meliputi :
-          Fotokopi ijazah bidan.
-          Fotokopi transkrip nilai akademik.
-          Surat keterangan sehat dari dokter.
-          Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :
-          Fotokopi SIB yang masih berlaku.
-          Fotokopi ijazah bidan.
            Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
-          Surat keterangan sehat dari dokter.
-          Rekomendasi dari organisasi profesi.
-          Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-          SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

2.4  Kewenangan Bidan Di Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1.      Pengetahuan dasar
-        Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
-        Masalah kebidanan komunitas.
-        Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
-        Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
-        Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
-        Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
-        Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.      Pengetahuan tambahan
-        Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
-        Pemasaran social
-        Peran serta masyarakat
-        Audit maternal perinatal
-        Perilaku kesehatan masyarakat
-        Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sa g. Paradigma sehat tahun 2010.
3.      Keterampilan dasar
-        Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
-        Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
-        Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
-        Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
-        Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
-        Melakukan pencatatan dan pelaporan
4.      Keterampilan tambahan
-        Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
-        Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
-        Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
-        Menggunakan tehnologi tepat guna.
-        Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.


Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
-          Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
-          Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
-          Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
-          Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Perilaku Profesional Bidan
1. Bertindak sesuai keahliannya
2. Mempunyai moral yang tinggi
3. Bersifat jujur
4. Tidak melakukan coba-coba
5. Tidak memberikan janji yang berlebihan
6. Mengembangkan kemitraan
7. Terampil berkomunikasi
8. Mengenal batas kemampuan
9. Mengadvokasi pilihan ibu
2.5  Aspek Hukum Perdata memiliki 2 bentuk pertanggung jawaban hukum yaitu :
  1. Wanprestasi, yaitu pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang disebabkannya,hasil tidak sesuai
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan perbuatanya, sehingga menimbulkan kerugian.baik moril atau materil bagi keluarga ps/ps;
Prinsip pertanggungjawaban dalam hukum perdata/BW :
  1. Setiap tindakan yg menimbulkan kerugian atas diri orang lain berarti orang yg melakukanya harus membayar kompensasi kerugian(pasal 1365 BW ).
  2.  Seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya karena kerugian yg dilakukanya dengan sengaja , tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati (pasal 366 BW) 3. Seseorang harus memberikan pertanggungjawabaan tidak hanya karena kerugian atas tindakan pelayanannya akan tetapi juga bertanggung jawab atas kelalaian orang lain dibawah pengawasanya.(pasal 1367 KUHPerdata).
  3. Tuntutan perdata pada dasarnya bertujuan utuk memperoleh kompensasi atas kerugian yg diderita , oleh karena itu sebagai dasar dalam menuntut seorang tenaga kesehatan termasuk bidan dalam menjalankan profesinya adalah adanya wanprestasi atau adanya perbuatan melawan hukum, seperti terurai diatas.
  4. Dalam aspek hukum, wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibanya yang didasarkan adanya perikatan atau perjannjian/kontrak kerja,

2.6  Sanksi dari timbulnya gugatan adanya Wanprestasi maupun adanya PMH, secara hukum perdata, dapat kita teliti pasal –pasal berikut ini :
1.    Pasal 1354 KUH Perdata:
“Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentinganya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas “
Contoh kasus seorang tenaga kesehatan memberikan pertolongan pernafasan/Resusitasi pada ps, hrs dilakukan sp selesai jangan ditinggal begitu saja. Atau sampai ps mampu untuk meneruskan atau keluarganya. Jika terjadi “penanganan “resusitasi ditinggalkan ,maka ia akan dituntut sesuai pasal 1354 KUHPerdata, kepengadilan.  



2.    Dalam UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
Sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan, pasien dapat dikatagorikan sebagai konsumen akhir, karena ps bukan produksi. Keadaan ini telah merubah paradigma, yang mengatakan pelayanan kesehatan adlah sosial , sekarang beralih kekomersial, dimana setiap tempat pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Klinik, RB, akhirnya pasien harus mengeluarkan biaya cukup tinggi dalam hak dan kewajiban sebagai seorang pasien.
         Analog ini tertuang dalam UU Konsumen No.8/1999:
         Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, akibat mengkonsumsi barang atau/ jasa/ barang/obat yang diperdagangkan.
         Ganti rugi yg dimaksud dalam ayat (1) adalah dapat berupa pengembalian uang/barang yang setara nilainya/perawatan kesehatan yang sesuai dg ketentuan perundang-undangan.
3.    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·     Pemberian ganti rugi kepada pasien , tetap dapat memberi peluang jika pasien tidak puas dengan yang digantikannya, bahkan dapat meningkat dari tuntutan perdata menjadi tuntutan pidana, seperti tercantum dalam pasal 19 ayat (4).
·     Hal-hal yang dapat merubah tuntutan:
·     Jika terbukti dalam pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
·     Atau tuntutan menjadi tidak berlaku, apabila pelaku usaha kesehatan dapat membuktikan bahwa kesalahan ada pada konsumen atau ps.
PERUNDANG_UNDANGAN KESEHATAN
1.      Ilmu Hukum, mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah –masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, sehingga banyak pendapat yang mengatakan bahwa hukum batas-batasnya tidak jelas, yang salah bisa benar, yang benar bisa salah. Seorang Pakar hukum menyebut ilmu hukum adalah “ Jurisprudence”.
2.      Karena luasnya Ilmu hukum, maka kita batasi dengan bidang kesehatan, apa-apa yang menjadi daftar masalah/isu yang berkembang, sehingga ilmu hukum masuk kedalam bidang kesehatan yang kita pelajari sekarang tentang Hukum Kesehatan/Perundang-undangan kesehatan.


Daftar Masalah Aspek hukum kesehatan :
1.      Mempelajari asas-asas hukum pokok
2.      Mempelajari arti dan fungsi hukum dalam masyarakat
3.      Mempelajari kepentingan apa yang dapat dilindungi untuk masyarakat oleh peraturan hukum
4.      Mempelajari apakah keadilan dimata hukum umum, bidang sosial, bidang kesehatan
5.      Mempelajari bagaimana sesungguhnya hukum kedudukan hukum itu dalam masyarakat, bagaimana hubungan atas perikatan/perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
6.      Kepastian hukum, melalui perundang-undangan yang berlaku, menjadi tujuan dari resiko pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tatanan dalam konsep hukum
1.      Kalau kita mendengar kata Tatanan , yang ada dalam pemahaman kita adalah suatu keadaan dalam masyarakat , yang dapat menciptakan suasana, hubungan, yang tetap, teratur, antara anggota masyarakat pada umumnya.
2.      Termasuk dalam tatanan masyarakat adalah :
      Kebiasaan, hukum, dan kesusilaan.
      Kebiasaan adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan, yang normal/normatif. Normatif terkandung arti apa yang harus kita lakukan.
Hukum; adalah peraturan-peraturan tertulis dan tidak tertulis, yang dibuat oleh lembaga tertentu, dengan tujuan tercipta ketertiban, keadilan dalam masyarakat. Menurut Fuller ada prinsip legal dari hukum yaitu :
1.      suatu sistim hukum harus mengandung peraturan-peraturan.
2.      Peraturan-peraturan yang di buat harus diumumkan
3.      Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yg demikian itu tidak bisa dipakai dgn untuk menjadi pedoman tingkah laku.
4.      Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang harus mudah dimengerti
5.      Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain
6.      Tidak boleh ada kebiasaan  yang sering ingin mengubah peraturan-peraturan yang berlaku
7.      Harus ada kecoccokan dariperaturan dg pelaksanaan sehari2. 
Kehadiran Hukum, dalam masyarakat dan tenaga kesehatan, dapat melindungi keApeAntingan denAgan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dlm rangka kepentingan itu. Kekuasaan mengandung arti hak seseorang, penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan sesuatu yang berada dalam kekeuasaanya, pada keadaan ini ia tidak perlu legitimasi, karena sesuatu ada pada kekeuasaanya.
Ini berkaitan dengan tingkat kemampuan/kompetensi seorang tenaga kesehatan, apabila dalam keadaan tertentu seorang bidan meninggalkan saat pertolongan persalinan kepada asistenya, jika terjadi sesuatu atas tindakan yang dilakukan asistenya maka, tanggungjawab resiko terdapat pada bidan tersebut, karena ia meninggalkan waktu pertolongan persalinan padahal secara legitimasi bahwa kewenangan untuk menolong persalinan tersebut ada pada nya.
Penguasaan kebijikan melekat pada bidan tersebut, sehingga apapun alasanya tidak menutup kemungkinan bidan akan kena sanksi hukum, yaitu dengan sengaja melalaikan pekerjaanya.
Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a.       Hukum tertulis lebih dikenal dengan sebutan Perundang-undangan
b.      Hukum tertulis lebih menjadi ciri dari hukum modern, lebih dapat diterima dalam kehidupan modern masa kini, dimana kehidupan semakin kompleks, serta masyarakat yang lebih tersusun secara organisatori, dan hubungan antar manusia yang dinamis dan kompleks ini sudah tidak bisa lagi mengatur dengan tradisi, kebiasaan, kepercayaan, tahayul, atau budaya semata.
c.       Kelebihan hukum tertulis dibanding tidak tertulis adalah apa yang diatur dengan mudah dapat diketahui orang/masyarakat
d.      Pengetahuan tentang hukum mulai meningkat di masyarakat, dengan adanya tulisan/cetakan perundang-undangan mulai UU Kesehatan, UU konsumen, UU Praktik Kedokteran, UU Politik dsb.
e.       Memungkinkan untuk merevisi UU yang sdh ada dgn yang baru.
f.       Hukum sebagai pijakan keadilan dalam masyarakatMembicarakan hukum adalah membicarakan antar hidup manusia, membicarakan antar hidup manusia adalah membicarakan keadilan.
g.      Sehingga kalau berbicara hukum kita akan berbicara keadilan
h.      Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam masyarakat, dalam pembukaan UUD 45 jelas tertuang bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara.
i.        Agar keadilan dapat seiring dengan keteraturan dan ketaatan dalam dinamika kehidupan dan seluruh bidang termasuk bidang kesehatan, maka perlu kelengkapan dari beberapa step berikut yaitu :stabilitas, maka kehadiran hukum sangat dituntut untuk dapat tercipta keadilan dan stabilitas kehidupan.
               Tahap terbentuknya hukum tertulis: Pembuatan hukum atau pembuatan Perundang-undangan dilakukan oleh lembaga yang membidangi dan juga pendapat para ahli serta publik atau masyarakat dapat memberikan saran atau masukan melalui instansi yang berwenang.
Bahan Hukum :
Bahan pembuatan hukum dimulai dari gagasan atau ide yang kemudian diproses lebih lanjut sehingga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap dipakai untuk dijadikan sanksi hukum.
contoh: gagasan ini muncul dari masyarakat dalam bentuk ada permasalahan pelayanan kesehatan yang harus diatur oleh hukum, misal masyarakat menganggap belakangan ini telah ada tindakan-tindakan tenaga kesehatan yang berakibat merugikan masyarakat.
Ciri-ciri Hukum Modern.
  1. Mempunyai bentuk tertulis dalam bentuk Perundang-undangan
  2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara, meskipun sampai kini masih ada diskriminasi antar penduduk, antar kekuasaan dan antar bangsa
  3. Hukum adalah sebagai instrumen yang dapat dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan masyarakatnya.
Fungsi Hadirnya Hukum Kebidanan :
a.    Adanya kebutuhan tenagakesehatan akan perlindungan hukum
b.   Adanya kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
c.    Adanya pihak ketiga akan perlindungan hukum
d.   Adanya kebutuhan dan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentinganya serta identifikasi kewajiban dari pemerintah
e.    Adanya kebutuhan akan keterarahan
f.    Adanya kebutuhan tingkat kwalitas pelayanan kesehatan
g.   Adanya kebutuhan akan pengendalian biaya kesehatan
h.   Adanya kebutuhan pengaturan biaya jasa pelayanan kesehatan dan keahlian
Tujuan adanya Hukum Kebidanan
a.       Dapat menyelesaikan sengketa yang timbul antara tenaga kesehatan terhadap pasien atau keluarga pasien sebagai pihak ketiga, sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini banyak tuduhan terhadap para tenakes dalam melaksanakan profesinya, kadang hanya masalah sepele dapat diangkat kemeja hijau.
b.      Dalam situasi seperti ini Hukum Kesehatan sangat diperlukan, sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa yang terjadi, lebih-lebih kita Negara Indonesia mengaut asas Legalitas, karena sebagai Negara Hukum
c.       Dapat menjaga ketertiban dalam masyarakat
d.      Dapat membantu merekayasa masyarakat, dalam hal pandangan bahwa sebenarnya tenakes juga adalah manusia biasa dan meluruskan pandangan serta sikap bagi para tenakes yang kerap merasa kebal hukum, dan tidak dapat disentuh pengadilan. Jaman ini tidak ada lagi.
PERUNDANG_UNDANGAN YANG MELANDASI BIDANG KEBIDANAN
a.       Dalam upaya melaksanakan pelayanan kesehatan/kebidanan, perlu peran dari masyarakat itu sendiri untuk dapat membantu terciptanya suatu masyarakat yang memiliki kesadaran akan hukum, berkemauan untuk hidup sehat dan kemampuan untuk dapat membantu agar terciptanya kondisi masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang optimal, sejahtera.
b.      Pemerintah dalam hal ini lebih berperan untuk memusatkan perhatian , pengawasan, , upaya pembinaan, , serta pengaturan, agar tercipta pemerataan pelayanan kesehatan serta tercipta suatu kondisi yang serasi, seimbang , adil, harmonis antara sesama pelayan kesehatan, sehingga tidak ragu dalam melaksanakan profesi karena akan terlindung dari sanksi hukum.

AZAS-AZAS UU KEBIDANAN NOMOR.23 TAHUN 1992
Azaz perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana dalam melaksanakan kegiatan kita tidak membeda-bedakan golongan, kepentingan, agama dan bangsa
1.      Azas manfaat, harus dapat memberikan manfaat yang sebenarnya sesuai dengan tujuan kita menolong adalah ikhtiar, tidak untuk menipu atau menggandakan tujuan bagi masyarakat
2.      Azaz usaha bersama dan kekeluargaan
3.      Azas adil dan merata
4.      Azas perikemenusiaan dalam keseimbangan
5.      Azas kepercayaan dan kemempuan diri sendiri, menguatkan potensi diri maupun potensi nasional.
Syarat syah Pelayanan Kesehatan, sesuai UU. No 23 Tentang Kesehatan :
Setiap orang yang meminta pertolongan pada umunya berada dalam posisi ketergantungan, artinya ada tujuan tertentu.
-          Misal jika sakit datang ke tenakes
-          Melakukan tuntutan hukum datang ke Advokat
-          Membuat wasiat/surat tanah datang kenotaris
-          Setiap orang yang meminta pertolongan pada seorang profesi kesehatan, bersifat rahasia, termasuk hubungan antara pasien dengan tenakesnya
-          Setiap orang yg menjalani profesi kesehatan bersifat rahasia,, bebas, dan otonomi profesi.
-          Sifat pekerjaan kesehatan bukan harga mati, tapi berupa ikhtiar, harus melalukan yang terbaik, sesuai kompetensi, dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum kesehatan.
LANDASAN HUKUM KEBIDANAN
a.     Dari sudut pandang hukum perdata, hubungan antara health care provider dan health care receiver , merupakan hubungan perikatan /kontraktual, diantara kedua belah pihak, sehingga dari masing-masing pihak akan muncul antara hak dan kewajiban.
b.    Health care provider, wajib memberikan prestasinya dalam bentuk layanan medik yang layak berdasarkan keilmuan yang telah teruji.Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan wajib memperhatikan hak-hak lain dari pasien, baik yang timbul dari perundang-undangan yang berlaku maupun dari kebiasaan dan kepatutan.
Pasal 1 ayat (3) UU Kesehatan No.23/92, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau ketrampilan melalui pendidikan yang untuk
 Bidang tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan.
Yang termasuk Tenakes sesuai UU 23/92 dan PP 32/96 adalah :
a.       Tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga terapi fisik, tenaga teknis medis.
b.      Pasal 53 UU 23/92, tentang hak-hak pasien, diantaranya adalah hak atas informasi dan hak untuk mendapatkan persetujuan tindakan medik yang akan dilakukan terhadapnya, persetujuan selanjutnya di sebut Informent concern.
c.       Jika tindakan medik tanpa persetujuan, termasuk pelanggaran hukum, berikutnya dapat digugat bahkan sampai pengadilan.
d.      Pasal 1239 KUHPerdata, jika seseorang tidak dapat melakukan dan tidak dapat memenuhi kewajibanya yang didasari adanya perjanjian (perikatan antara tenakes dengan pasien, dan perikatan ini terikat dengan asas iktiar ), jika tidak terpenuhi ini dianggap tindakan wanprestasi( ingkar janji) dan ini termasuk perbuatan melawan hukum (PMH), apabila kemudian menimbulkan kerugian baik materl maupun moril selanjutnya dapat digugat sebagai tindakan malpraktek.
e.       Pasal 1365 ayat (1) KUHP tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian, maka wajib bertanggung jawab mengganti kerugian/timbulnya gugutan.
f.       Ayat (3), begitu pula jika kerugian pasien yang dilakukan oleh tenakes dibawah pengawasanya, perawat, asisten bidan , bidan, dalam hal ini tenakes yang memiliki kewenangan kompetensi yang bertanggung jawab.
Syarat syah suatu Kesepakatan/Perjanjian hukum :
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah jika terpenuhi hal –hal berikut ini :
-          Adanya kesepakatan
-          Adanya kecakapan, dewasa, tidak gila, tdk dalam pengampuan(anak-anak), wanita dalam keadaan inpartu.    
Legal, artinya yang tidak bertentangan dengan UU dan hukum, dengan ketertiban umum, dengan publik/masyarakat, dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan yag berlaku di masyarakat.
Jika tidak sesuai dengan kreteria di atas apalagi dengan norma-norma, maka akan mengarah kepada penyimpangan prilaku, ada perbuatan yang tidak sesuai, tidak menyenangkan, Undang-undang Nomor 13.Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 81 ayat(1) , masa haid bagi wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
ayat (2), pelaksanaan diatur dengan perjanjian
Pasal 82 ayat(1). Buruh wanita berhak dapat cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
ayat (2) , yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti 1,5 bulan atau sesuai dengan surat sakit dari dokter.
Pasal 84 , setiap pekerja berhak mendapatkan upah/gaji yang sesuai atau dengan kesepakatan,  
KESEHATAN ( HEALTH )
a.       Menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), dulu batasan tentang keadaan sehat hanya mencakup kondisi tidak sakit, tetapi sekarang telah mencakup beberapa aspek.
b.      Menurut UU Nomor 23/1992, ada 4 aspek yang termasuk kedalam kesehatan yaitu :  
-          Fisik
-          Mental
-          Sosial * Ekonomi.
c.       Kesehatan Menurut Teori BLUM ( 1974 ), bahwa kesehatan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
-          Lingkungan, lingkungan fisik, sosial, budaya, politik, ekonomi
-          Perilaku, Pelayanan kesehatan dan keturunan/genetik.
           
HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI
a.       Setiap undang-undang selalu mengatur hak dan ewajiban, baik pemerintah maupun warga masyarakatnya, demikian dalam UU 23/92 tentang kesehatan.
b.      Hak dan kewajiban berdasarkan pasal 4 dan 5 UU kesehatan mengatakan bahwa: setiap orang mempunyai hak yg sama dalam memperoleh derajat kesehatan yg optimal, setiap orang berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan kes perorang, keluarga juga masyarakat.
ASPEK HUKUM DAN KETERKAITANNYA DG PRAKTEK BIDAN
a.       Praktek bidan selain bertujuan menjalani profesi sebagai bidan, namun senantiasa wajib merahasiakan keadaan penyakit klien yang ditangani, bukan saja sebagai kewajiban moral akan tetapi melekat sebagai kewajiban hukum.
b.      Perlu diketahui dan diingat bahwa klien yang datang ke praktek bidan , itu karena ia sangat membutuhkan pertolongan, siapapun keadaan klien kita tidak boleh meremehkan dan lupa akan norma kesusilaan yang berlaku pada saat tersebut di masyarakat, atas dasar tersebut norma susila yang telah ada lebih dikuatkan dengan undang-undang, yang mana apabila apa yang telah dilakukan bidan diduga ada kesalahan atau mengakibatkan cacat , maka terkena sanksi hukum baik perdata maupun pidana.
c.       Di Indonesia telah dikeluarkan mengenai Peraturan Pemerintah, dan Undang-undang Kesehatan.
d.      Pasal 53 UU Kesehatan 1992, beserta penjelasanya menyatakan dengan tegas bahwa rahasia pasien merupakan hak yang perlu dihormati, selain sanksi moral tentunya ada sanksi hukum yang dapat diterapkan jika bidan melanggar ketentuan yang berlaku.
e.       Sanksi pidana pada pasal 322 KUHP, berbunyi :
f.       “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang ia wajib menyimpanya oleh karena jabatan atau pekerjaanya, baik sekarang maupun dulu, dihukum dg hukuman penjara selama-selamanya 6 bulan atau denda 600 jt rupiah”
SELAIN BIDAN , TENAKES LAIN YG HARUS MERAHASIAKAN PS :
  1. Semua tenaga kesehatan
  2. Semua mahasiswa pendidikan kesehatan
  3. Orang-orang yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Kesehatan, misalnya tata usaha pegawai laboratorium yang mengurus/pegawai  rekam medik.
Bidan tidak terkena sanksi hukum dalam pembocoran kerahasiaan , jika pasien telah memberi ijin kepada bidan , apabila suatu keadaan ada yang bertanya tentang keadaanya.
Bukan merupakan informed concern, manakala bidan diluar ruang praktek sedang membicarakan akibat pemerkosaan,abortus.
HAK- HAK KLIEN, PERSETUJUAN UNTUK BIDAN BERTINDAK
a.       Perlu diketehui bahwa pasien/klien mempunyai hak untuk menyampaikan persetujuan/ informed concern, terhadap setiap tindakan yang akan dilakukan oleh bidan.
b.      Secara hukum hak persetujuan tersebut, tertuang pada penjabaran dari hak asasi manusia, dan dijamin oleh undang-undang kesehatan no. 23/92.
c.       Akan tetapi dalam keadaan gawat darurat atau kritis, seorang yang berpacu dengan nyawa, seorang tenaga kesehatan tidak ada waktu untuk menjelaskan kepada keluarga klien, maka dibenarkan untuk melakukan sesuatu demi keselaman yang mendasar dari klien tersebut.
KONTRASEPSI
a.    Setiap tindakan medik, termasuk kontrasepsi, memerlukan persetujuan dalam pelasanaanya.
b.    Sebaiknya sebelum bidan menawarkan kontrasepsi kepada klien, dimintakan dulu persetujuan dari suami klien , kecuali untuk kontrasepsi yang tidak menetap/reversible seperti :
c.    Pil, suntik, tissue, kondom, implant/susuk kontraseosi ini diperbolehkan tidak ada persetujuan dari suami.
d.   Sedangkan kontrasepsi yang tetap/irreversible, seperti IUD, Steril, MOP, harus ada persetujuan kedua belah pihak.
e.    Ingat selain persetujuan pasien, juga informasi yang benar, termasuk informasi lain yang memungkinkan harus menjadi bagian wajib bidan kepada klien.

TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN DALAM PRAKTEK
a.    Kurang kehati-hatian atau kesalahan dalam melaksanakan tindakan medik yang terjadi, menunjukan adanya perilaku tenaga kesahatan yang tidak sesuai dengan standar profesi yang telah di atur dalam perundang-undangan.
b.    Kesalahan tersebut diatas dapat dianggap sebagai PMH( perbuatan melawan hukum ), dan ini yang dapat dijadikan bahan gugatan oleh keluarga klien atau pihak lain.
c.    Syarat adanya dugaan kesalahan tindakan apabila :
-          Ada kerugian
-          Ada sebab akibat dari apa yang dilaksanakan
-          Masih dalam hubungan perikatan antara bidan dan klien tsb.
TANGGUNG GUGAT
a.       Dalam pasal 1367 ayat(3) KUHPerdata, seorang tenaga kesehatan harus memberikan pertanggung jawaban tidak hanya atas kerugian ang ditimbulkan dari tindakan diri sendiri , akan tetapi juga apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya, atau perawat, bidan yang diberi delegasi, melakukanya, sementara ia masih dibawah pengawasanya, dan apabila keadaan tersebut dijadikan suatu gugatan maka selain bidan/tenaga kesehatan yang pertama melakukan tindakan, kemudian ada perawat yang juga melakukan perawatan, ini akan terkena sanksi hukum tangung renteng, tanggung gugat.
b.      Begitu juga apabila bidan mempunyai Klinik Bersalin, dimana sebagai penanggung jawab adalah seorang dokter kandungan, akan tetapi ia tidak sebagai dokter tetap,
STANDAR PRAKTEK BIDAN
a.       Pengertian profesi memiliki arti sebagai ukuran, dan untuk profesi medik , bidan, dan profesi lain diluar medik misal, advokat, guru, jurnalis, hakim dan jaksa juga memiliki status profesi, akan tetapi dalam hal profesi medik, didalam pekerjaanya senantiasa bersinggungan dengan nyawa/jiwa manusia, sehingga diperlukan kehati-hatian yang tinggi , dan bersifat mandiri, meskipun memiliki kemandiririan tetap , teliti, penuh kehati-hatian dan harus ingat perundang-undangan, yang kini sebagai payung hukum tenaga kesehatan adalah hukum kesehatan.
b.      Pasal 53 ayat(2) UU No.23/92 Tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya dengan baik dan benar.
PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN YG MELANDASI PRAKTIK BIDAN
a.       Peraturan perundang-undangan yang melandasi bidan, berupa hubungan “keterikatan” antara klien dan bidan, secara hukum kesehatan keterikatan adalah mengabdung pengertian hak dan kewajiban.
b.      Tindakan bidan adalah sebagai subjek hukum, jika dilakukan berkaitan dengan profesi bidan, apabila bukan menyandang profesi bidan maka tidak termasuk perikatan secara hukum.
c.       Perundang-undangan sbg landasan praktik bidan :
Kep. MenKes No.43/MenKes/SK/X/1983 tentang KODEKI, memuat segala sesuatu tanggung jawab terhadap ketentuan profesi. UU.No.23 /1992 Tentang Kesehatan  dan UUPK No.29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, memuat ketentuan perdata dan pidana.
PERMENKES TENTANG REGISTRASI
a.       Seperti tercantum dalam UU. No 23/92 Tentang Kesehatan dan adanya UUPK No29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, ini menjadi bagian tanggung jawab tenaga kesehatan, dan adalah kewajiban Bidan untuk melaksanakan nya antara lain:
1.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan, ini tercantum dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 52 e, yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi.
2.      Kewajiban mengurus STR dan SIB  ( Surat izin Bidan ), dengan mengisi formulir permohonan , diajukan ke kepala dinas kesehatan kesehatan provinsi untuk diterbitkannya SIB.
SYARAT-SYARAT REGISTRASI
a.       Memiliki ijasah
b.      Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
c.       Memiliki surat keterangan fisik sehat dan mental sehat
d.      Memiliki sertifikat kompetensi ( surat ini dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan )
e.       Membuat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
            Masa berlaku surat tanda Registrasi adalah maksimal 5 tahun dan kemudian di ulanh tiap 5 tahun berikut, pada saat membuat registrasi ulang , seorang bidan harus menyertakan surat sehat jasmani dan mental ( surat keterangan tsb harus ditandatangi oleh dokter yang memiliki SIP ).
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN
a.       Merupakan bukti tertulis yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan yang berprofesi
b.      yang berhak mengeluarkan adalah pejabat yang berwenang di Provinsi dimana seseai tempat praktik bidan (SIPB )
c.       Praktik bidan juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.900/MenKes/SK/VII/2002, yang merupakan revisi dari Permenkes No.572/MenKes/per/VI/1996.
Dan dapat dikaji dalam melaksanakan praktik bidan sesuai :
-          KepMenkes 900/MenKes/SK/VII/2002 tentang registrasi  praktik  bidan standar pelayanan kebidanan
-          UU Kesehatan 23/92
-          PP 32/1996 Tentang otonomi Daerah, UU 13/2003 Ketenagakerjaan
-          UU Aborsi, Adopsi, bayi tabung dan transplantasi.

Sebaliknya bagi bidan lulus pendidikan dan merencanakan menjadi pegawai tetap baik negeri atau swasta, wajib mengurus STR, SIPB dan berkewajiban meningkatkan keilmuan dan/atau ketrampilanya melalui pendidikan formal dan pelatihan.
BENTUK PELAYANAN PRAKTIK BIDAN
1.      Pelayanan kebidanan , terhadap ibu dan anak
Pelayanan ibu: pada masa pranikah, prahamil,masa kehamilan, masa nifas, masa menyusui dapat eksklusif sampai 6 bulan.
2.      Untuk anak, masa baru lahir, masa bayi, masa balita dan masa prasekolah.
Pasal 17, dalam praktik bidan, perlu diwaspai apabila dalam keadaan pelayanan kadang klien ingin langsung dengan pengobatan, akan tetapi sebagai tenaga kesehatan profesional, sebaiknya pemberian obat-obatan dapat diberikan oleh yang memiliki kewenangan ( dalam hal penulisan resep, maupun pemberian obat, ada tenaga medis/dokter/dokter spesialis, ) kecuali diwilayah tersebut tidak ada dokter.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
a.       Organisasi profesi bidan, menetapkan kepada seluruh anggotanya untuk mengumpulkan angka kredit selama pelayanan kebidanan, yang dikumpulkan melalui pendidikan, kegiatan ilmiah, pengabdian kepada masyarakat.
b.      Organisasi profesi berkewajiban membibing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai jumlah anggka kredit yang telah ditentukan.( selama praktek bidan wajib mentaati aturan perundang-undangan yg berlaku ).
c.       Pimpinan sarana kesehatan wajib elaporkan bidan yang praktek maupun sudah tidak praktek kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan surat tembusan kepada ketua organisasi profesi setempat.
SANKSI HUKUM BAGI BIDAN
a.       Sanksi Hukum Perdata :
-          Berupa Wanprestasi ( pasal 1239 KUHP ), jika melakukan :
-          Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
-          Terlambat melakukan apa yang dijanjikan
-          Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai hasil yang dijanjikan, melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh bidan misal melakukan tindakan curretge pada kasus abortus ( kewenangan mutlak ada pada dokter spesialis ).
b.      Contoh kasus atas gugatan wanprestasi :
Pada papan nama bidan, mencantumkan praktik dari jam 17 wib-19 wib, akan tetapi setiap datang bidan tersebut jam 18 wib, ini pelanggaran krn tidak sesuai dg apa yg dijanjikan.
Sanksi hukum Pidana atas PMH
1.      Bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh bidan adalah :
Akibat asuhan kebidanan yang dilakukan menimbulkan cacat tubuh, luka berat, adanya kerugian materi yang berlebih, timbul rasa sakit yang terus menerus, sampai tidak dapat melakukan aktfitas klien sebagai ibu rt atau tidak dapat bekerja, merusak kepercayaan dan keagamaan , bahkan sampai klien meninggal dunia.
2.      Dalam buku KUHPidana , pasal 183,184, hakim harus memiliki alat bukti yang syah dari gugatan pidana dengan syarat bahwa alat bukti tersebut terpenuhi : adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat yg dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat, untuk pembuktian dari suatu keadaan, adanya petunjuk sesuai kebijakan hakim, keterangan terdakwa dapat menerangkan akan Rekam medik ( sebagai alat bukti di persidangan ).
KETENTUAN PERALIHAN
1.      Dengan telah terbitnya ketentuan Registrasi dan Surat izin Bidan , diatur melalui  Keputusan MenKes Nomor.900/MenKes/SK/VII/2002, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/MenKes/VI/1996, tentang registrasi dan praktek bidan sudah tidak berlaku lagi.
2.      Surat Izin Bidan dan Surat Izin Praktik Bidan berlaku selama 5 tahun dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Pengambilan tindakan atas sanksi hukum terhadap bidan yang diduga telah melakukan kesalahan ,baik suatu wanprestasi, maupun perbuatan melawan hukum, dapat teguran lisan, tertulis, denda, maupun penjara sesuai ketentuan perundangan yg berlaku.



KOMITE PENGAWASAN,PIMBINAAN KODE ETIK MEDIK
a.       SULITNYA MEMBUKTIKAN ADANYA DUGAAN MALPRAKTIK:
Didalamnya melaksanakan pelayanan kesehatan, mulai diagnostik, anamnestik,analitik sampai melakukan tindakan tertentu kepada klien, harus melakukannya secara “LEGE ARTIS”.
Tindakan harus mengacu kepada prosedur operasional, yang telah ditetapkan oleh ikatan profesinya. Niat seorang medik menolong klien ,adalah dengan itikad baik, namun hasilnya terkadang tidak sesuai dengan persetujuan, bahkan bisa terjadi cacat, sampai meningal dunia. Oleh pihak lain ini serin dianggap adanya dugaan malpraktik,
 padahal tenakes juga manusia. Dugaan dpt dibuktikan dg pengaduan keaparat hukum.
ADA DUA TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP DUGAAN MALPRAKTIK
1.      Tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesional yaitu : KODEKI, pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh MPKETM (Majelis Pengawasan Kode Etik Tenaga Medik )
2.      Tanggung jawab hukum terhadap ketentuan-ketentuan hukum yg berlaku di Indonesia, melalui bidang hukum Administrasi, Perdata,Pidana. Termasuk tanggung jawab lain diluar hukum.
KUHP, pasal 359 .360, mengatakan unsur yg menyebabkan cacat,mati:
a.       Adanya kelalaian
b.      Adanya wujud perbuatan
c.       Adanya luka berat,cacat
d.      Adanya hubungan kausal antara kelalaian dg wujud perbt sp terjadi kematian orang/klien.
TIGA PRINSIP UMUM DLM MELAKUKAN PROFESI TENAKES:
a.       Kewenangan, ( Registrasi, SIB.SIPB)
b.      Kemampuan Rata-rata (Bidan yang baru lulus beda dengan senior)
c.       Ketelitian yang umum (berkaitan dg knowledge, skill,profesional attitude/prilaku baik).
Dalam rangka terselenggaranya praktik medik yang sesuai dg peraturan, maka perlu pengawasan dilakukan oleh organisasi profesi keehatan,pembinaan dilakukan oleh Konsil pusat bekerja sama dengan organisasi profesi di tempat bertugas.
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN PROFESI
a.       Merupakan lembaga otonom dari KKI ( Konsil Kedokteran Indonesia).
b.      Bersifat independen
c.       Majelis kehormatan tingkat kab/kota dibentuk oleh KKI pusat &Prov
d.      Keanggotaan majelis kehormatan tdd: satu orang ketua, satu orang wakil ketua, satu orang sekretaris, keanggotaan harus ada dokter, dokter gigi, profesi kesehatan lain, dan sarjana hukum kesehatan, sarjana hukum (diusakan 3 orang tiap disiplin)
e.       Syarat menjadi anggota MKDP: warga negara ina,sehat,berkelakuan baik,usia minimal 40 tahun maksimal 65 thn, pengalaman dibidangnya 10 tahun, memiliki STR, tidak cacat hukum, dedikasi tinggi, jujur, dan baik.
f.       Masa bakti 5 thn dan dapat diangkat 1 kali pemilihan MKDP.
KETUA MKDP dapat menerima Aduan:
a.       Syarat pengaduan dugaan malpraktik harus memuat :
Identitas pengadu/penggugat, nama dan alamat praktik tergugat,dan waktu kejadian,alasan pengaduan, Gugatan dapat juga dikirimkan ke polisi, untuk menempuh jalur pengadilan dan ada proses hukum baik perdata, pidana.
b.      Pengaduan ke MKDP dapat dilanjutkan kepada organisasi profesi, untuk menjatuhkan keputusan :
Dapat dinyatakan tidak bersalah atau ada kesalahn etik sehingga terkena sanksi Disiplin: peringatan tertulis, pencabutan SIPB, wajib mengikuti pendidikan .
FUNGSI MKDP :
·         Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
·         Melindungi masyarakat atas tindakan medik
·         Memberikan kepastian hu


BAB III
PENUTUP


3.1.Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yangkhusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.

3.2.Saran
Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan.
Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi
Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan kesehatan memberikan pelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh kepercayaan dan keyakinan, pasrah akan penderitaanya. Dan itu adalah syarat mutlak untuk memperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan resiko, dalam berikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat, kerugian, bahkan kematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak lain diartikan sebagai kesalahan profesi dan tudingan adl: MALPRAKTIK.


DAFTAR PUSTAKA

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta










Tidak ada komentar:

Posting Komentar